Petualangan

Petualangan
Pancuran 7 Baturraden PWT

Foto diri

Foto diri

Selasa, 21 Maret 2017

Peningkatan Karier Guru



Pembinaan karier guru di Indonesia menjadi prioritas pemerintah yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh beberapa perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, ditegaskan dalam ayat (4) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun   belum   bersertifikat.   Untuk   melaksanakan   program   tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan  peningkatan  kompetensinya.  Data    jumlah  guru  peserta  UKG tahun 2015 per jenjang pendidikan disajikan pada tabel 1.1 berikut.

Tabel 1.1 Data Jumlah Guru Peserta UKG tahun 2015

No
Jenjang
Pendidikan
Jumlah Peserta
UKG
1
TK
252.631
2
SD
1.389.859
3
SLB
21.287
4
SMP
561.164
5
SMA
254.166
6
SMK
220.409

Total
2.699.516

Sumber Data : UKG 2015 Ditjen GTK


Hasil  UKG  pada  tahun  2015  menunjukkan  nilai  rata-rata  nasional  yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebesar 55.

Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru   berdasarkan   hasil   UKG   2015   yang   disebut   dengan   Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata- rata nasional yaitu 65. Jumlah Peserta yang telah mengikuti Program Peningkatan  Kompetensi  Guru  Pembelajar  pada  tahun  2016  sebanyak
427.189 atau 15.82% dari 2.699.516. Persentase partisipasi guru dalam Program   Peningkatan   Kompetensi   Guru   Pembelajar   sebesar   15.82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan  sekilas  gambaran  mengenai  hasil  fasilitasi  yang  diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Rerata Hasil UKG 2015 dengan UKG 2016 secara umum digambarkan pada Tabel 1.2 dan untuk masing-masing jenjang pendidikan digambarkan pada Tabel 1.3.

Tabel 1.2 Rerata Hasil UKG tahun 2015 dan 20161














Sumber Data : Ditjen GTK









1 Ditinjau dari jumlah guru dan modul yang dipelajari sama.


Tabel 1.3 Rerata Hasil UKG tahun 2015 dan 2016 untuk setiap jenjang pendidikan


Sumber Data : Ditjen GTK

Berdasarkan  data  tersebut,  program  fasilitasi  yang  diselenggarakan  oleh Ditjen   GTK   dalam   bentuk   Program   Peningkatan   Kompetensi   Guru Pembelajar   memberikan   dampak   signifikan   yang   ditunjukkan   dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir pada tahun 2016.

Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Gugus/KKG/MGMP/MGBK, merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Komunitas GTK merupakan mitra strategis Ditjen GTK dalam Pembinaan Karier Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas   di   daerah.   Oleh   karena   itu   dalam   rangka   pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yang berbasis komunitas GTK.

Penyelenggaraan  Program  Pembinaan  Karier  Guru  melalui  Peningkatan

Kompetensi  melibatkan  Pemerintah  serta  partisipasi  publik  yang  meliputi



pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi.

Pedoman ini disusun agar Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.


B.DasarHukum


Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.

1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang

Sistem Pendidikan Nasional.

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang

Guru.

5.  Peraturan  Presiden  Republik Indonesia  Nomor  2  Tahun  2015  tentang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019.

6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  16

Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

7.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  27

Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.

8.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  32

Tahun 2008 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru



Pendidikan Khusus.

9.  Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  35

Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Guru dan Angka Kreditnya.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

11   Tahun   2015   Tentang   Organisasi   dan  Tata   Kerja   Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.


C. Tujuan


Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dengan moda tatap muka, daring murni, dan daring kombinasi baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.



D. Sasaran


Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana  Program  Pembinaan  Karier  Guru  melalui  Peningkatan Kompetensi, yaitu:

1.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

2.  Pusat   Pengembangan   dan   Pemberdayaan   Pendidik   dan   Tenaga

Kependidikan (PPPPTK);

3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK);

4.  Dinas Pendidikan Provinsi;

5.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

6.  Satuan Pendidikan;

7.  Pusat  Kegiatan  Gugus/Kelompok  Kerja  Guru/Musyawarah  Guru  Mata

Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling;

8.  Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;

9.  Asosiasi profesi guru.


E. Ruang Lingkup


Pedoman ini memberikan informasi mengenai Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi serta proses penilaiannya.