Pembinaan karier guru di
Indonesia
menjadi
prioritas pemerintah yang dalam
pelaksanaannya dilandasi oleh beberapa perundang-undangan, di antaranya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang- Undang Nomor 14
Tahun
2005 tentang Guru dan
Dosen. Dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf
c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
berhak memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menyebutkan bahwa
pembinaan dan pengembangan
guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, ditegaskan dalam ayat (4)
meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Untuk merealisasikan amanah
undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian
Pendidikan
dan Kebudayaan melaksanakan program
peningkatan kompetensi bagi semua
guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan
peningkatan kompetensinya. Data jumlah guru
peserta UKG
tahun 2015 per
jenjang
pendidikan disajikan pada tabel
1.1
berikut.
Tabel 1.1 Data Jumlah Guru Peserta UKG tahun 2015
No
|
Jenjang
Pendidikan
|
Jumlah Peserta
UKG
|
1
|
TK
|
252.631
|
2
|
SD
|
1.389.859
|
3
|
SLB
|
21.287
|
4
|
SMP
|
561.164
|
5
|
SMA
|
254.166
|
6
|
SMK
|
220.409
|
Total
|
2.699.516
|
Sumber Data : UKG 2015 Ditjen GTK
Hasil UKG
pada
tahun 2015
menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69,
meningkat dibandingkan
nilai rata-rata nasional dari
tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui
target capaian nilai rata-rata nasional
tahun 2015 yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yaitu sebesar 55.
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan
kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai
rata-
rata
nasional yaitu 65.
Jumlah Peserta yang telah
mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar
pada
tahun
2016 sebanyak
427.189 atau 15.82% dari 2.699.516. Persentase partisipasi guru dalam
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
sebesar 15.82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan
sekilas gambaran
mengenai
hasil fasilitasi yang diberikan kepada
guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Rerata Hasil UKG 2015 dengan UKG 2016 secara umum digambarkan pada Tabel 1.2 dan untuk masing-masing jenjang pendidikan digambarkan pada
Tabel
1.3.
Tabel 1.2 Rerata Hasil UKG tahun 2015 dan 20161
Sumber Data : Ditjen GTK
1 Ditinjau dari jumlah guru dan modul yang dipelajari sama.
Tabel 1.3 Rerata Hasil UKG tahun 2015 dan 2016 untuk setiap jenjang pendidikan
Sumber Data : Ditjen GTK
Berdasarkan data tersebut,
program
fasilitasi yang diselenggarakan oleh
Ditjen GTK dalam
bentuk Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar memberikan dampak signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan hasil
UKG
melalui tes akhir pada tahun 2016.
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier
Guru
melalui Peningkatan Kompetensi yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan
tujuan utama
untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan
kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi ini dilaksanakan berbasis
komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal
ini Gugus/KKG/MGMP/MGBK,
merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Komunitas GTK merupakan mitra strategis Ditjen
GTK dalam Pembinaan Karier Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di daerah. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan
komunitas GTK,
Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi,
dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta
Dinas Pendidikan atau instansi
publik
lainnya menyelenggarakan Program Pembinaan Karier Guru
melalui Peningkatan Kompetensi yang berbasis komunitas GTK.
Penyelenggaraan
Program Pembinaan
Karier
Guru melalui
Peningkatan
Kompetensi melibatkan
Pemerintah serta partisipasi
publik
yang
meliputi
pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan
tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi
kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti memberikan
dukungan
bagi terselenggaranya Program Pembinaan Karier Guru melalui
Peningkatan Kompetensi, baik dalam
moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi.
Pedoman ini
disusun agar Program Pembinaan Karier Guru melalui
Peningkatan Kompetensi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai
dengan prosedur.
B.DasarHukum
Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai
berikut.
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor
20 Tahun
2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan
Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun
2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor
2
Tahun
2015
tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
6. Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional Republik
Indonesia Nomor
16
Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7. Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional Republik
Indonesia Nomor
27
Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik Konselor.
8. Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional Republik
Indonesia Nomor
32
Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pendidikan Khusus.
9. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional Republik
Indonesia Nomor
35
Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C. Tujuan
Pedoman ini
disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pembinaan Karier Guru
melalui Peningkatan Kompetensi dengan moda tatap muka, daring murni, dan
daring kombinasi baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, dan
guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
D. Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh
instansi pembina dan/atau pelaksana
Program Pembinaan
Karier
Guru
melalui Peningkatan Kompetensi,
yaitu:
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PPPPTK);
3. Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi Informasi dan
Komunikasi (LPPPTK KPTK);
4. Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6. Satuan
Pendidikan;
7. Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja
Guru/Musyawarah
Guru Mata
Pelajaran/Musyawarah Guru
Bimbingan Konseling;
8. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
9. Asosiasi profesi guru.
E. Ruang Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi mengenai
Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi kepada semua pihak yang meliputi
latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi serta proses penilaiannya.